Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD : Pengunggah Beri Klarifikasi, Bawaslu Turun Tangan

Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.

|
Capture Tiktok
Viral sajadah untuk sarana kampanye. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah sajadah digunakan untuk alat kampanye oleh seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), viral di media sosial.

Dalam video tersebut, pengunggah menyoroti etika caleg yang tidak tepat dalam menempatkan tujuan berpolitiknya.

Baca juga: Viral Sajadah Dijadikan Alat Kampanye di Kalimantan Selatan, Ada Bordir Tulisan di Tempat Sujud

Belakangan pengunggah memberikan klarifikasi terkait sajadah yang viral tersebut.

Pemilik akun menegaskan bahwa bordir nama caleg dan partai tertera di bagian belakang sajadah.

Tetapi kala itu, ia menggunakan sajadah tersebut dengan posisi terbalik sehingga nama caleg itu pun terlihat.

"Ketika saya gunakan bersama teman-teman memang posisinya saya gunakan secara terbalik. Itu adalah pendapat masing-masing. Ada yang mewajarkan dan ada yang tidak mewajarkan," tuturnya.

Selain itu, pemilik akun juga menjelaskan bahwa caleg DPRD tersebut bukanlah peserta yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

"Setelah saya tanya ke pemilik sajadah, sajadah itu bukan alat kampanye di tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya," ungkap pemilik akun.

Meski demikian, pemilik akun enggan menjelaskan lebih detail agar tidak membongkar data pribadi sang caleg.

"Saya tidak akan menyebutkan tahun kampanyenya, karena netizen akan mencari personalnya. Saya kira itu adalah hal yang tidak sehat juga," jelasnya.

Diselidiki Bawaslu

Dikutip Kompas.com, pihak bawaslu melakukan penelusuran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat dimintai keterangan.

"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Aries, Senin (28/8/2023) malam.

Ia mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved