Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Gaji Suami Berpangkat Bripka Rp3 Jutaan, Luluk Nuril Bisa Pamer Gaya Hidup Mewah, Ini Sumbernya

Nama Bripka Nuril kini jadi sortan setelah sang istri viral memaki siswi SMK magang di swalayan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Luluk Nuril, seleb TikTok bentak siswi magang yang viral di media sosial. Suaminya ternyata anggota polisi di Probolinggo. 

TRIBUNSOLO.COM - Bripka Nuril suami dari seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah kini harus menanggung risiko imbas ulah sang istri yang viral di media sosial.

Nama Bripka Nuril kini jadi sortan setelah sang istri viral memaki siswi SMK magang di swalayan.

Bripka Nuril dipanggil Propam Polres Probolinggo akibat ulah istrinya.

Baca juga: Istri Bergaya Sosialita Marahi Siswi Magang Viral, Suaminya yang Berpangkat Bripka Dipanggil Propam

Selain itu, gaya hidup istrinya yakni Luluk Sofiatul Jannah uang kerap menampilkan gaya hidup mewah dan kerap berlibur keluar negeri juga mengundang tanda tanya besar dari warganet.

Mereka bertanya-tanya dari mana sumber kekayaan Luluk.

Sebab gaji Bripka Nuril di kepolisian yang golongan Bintara ini terbilang tidak terlalu besar.

Sosok Luluk seleb TikTok memaki siswi magang di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Sosok Luluk seleb TikTok memaki siswi magang di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. (Capture Instagram)

Melansir dari Kompas.com, seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan.

Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Baca juga: Seleb TikTok yang Sebut Siswi Magang Babu Ternyata Istri Polisi, Sekolah: Kita Layangkan Somasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Baca juga: Gaya Sosialita Istri Polisi yang Sebut Anak Magang Babu Disorot, Polres Probolinggo Beri Teguran

Kapolda tipe A dengan pangkat polisi Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat polisi AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9. Perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved