Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Rubicon Mario Dandy Usai Disita: Bakal Dilelang, Hasil Penjualan Diberikan kepada David Ozora

Pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora yaitu terdakwa Mario Dandy dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Kolase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora yaitu terdakwa Mario Dandy dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

Putra sulung dari Rafael Alun Trisambodo ini dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ditambah Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan dikutip dari TribunNews, Kamis (7/9/2023). 

Dalam tuntutannya hal yang memberatkannya adalah perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900. 

Sementara itu nasib mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim. 

Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya. 

Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.  

Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun. 

Baca juga: Ayah David Sebut Mario dan Shane Sempat Gitaran di Kantor Polisi, Pucat Tahu Rafael Tak Bisa Bantu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved