Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perangkat Desa Klaten Tersandung Korupsi

BUKTI Perangkat Desa di Klaten Korupsi Dana APBDes Rp437 Juta : Ada 20 Item, Didominasi Berkas

R diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan uang kerugian negara sebesar Rp437 juta.

TribunSolo.com/Dok. Kejari Klaten
R, perangkat desa Trunuh di Klaten yang korupsi dana APBDes sebesar Rp437 juta, saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Klaten, Kamis (7/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi mengamankan 20 berkas dalam kasus perangkat Desa Trunuh, R yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2020-2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (8/9/2023).

R diketahui sebelumnya menjadi perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Dia menjabat sebagai bendahara pengelolaan uang.

"R ini selaku bendahara pengelolaan uang, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan uangnya pada tahun 2020-2021, jadi terkait pengelolaan uang," ujar Lanang.

Pihak kepolisian lalu memeriksa beberapa saksi terkait kasus Tipikor, dan juga mengamankan sebanyak 20 item sebagai barang bukti.

"Untuk saksi ada banyak, tapi lebih banyak ke dokumen. Ada 20 item terdiri dari lembaran (kertas) dan bendel," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Perangkat Desa di Klaten Korupsi Dana APBDes Rp437 Juta : Selewengkan Uang Saat Pandemi

Baca juga: Perangkat Desa Trunuh di Klaten Korupsi Dana APBDes, Bikin Negara Rugi Rp437 Juta

R sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan uang kerugian negara sebesar Rp437 juta.

"Dari keterangan yang didapat uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup, dia saat ini sudah dinon-aktifkan dari jabatannya," kata Lanang.

Berkas R sendiri sudah masuk dalam tahap II, kini ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten.

R sendiri dikenakan pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Saat ditemui TribunSolo.com, Camat Klaten Selatan, Supardiyono enggan berkomentar terkait kasus kejadian tersebut.

Pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak berwenang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved