Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Manajer WO yang Adakan Prewedding Kawasan Bromo Ternyata Tak Punya Izin Masuk, Kini Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kompas.com
AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo. (KOMPAS.com/Ahmad Faisol) 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui tersangka berinisial AWEW (41) yang merupakan warga Lumajang.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kawasan Bromo karena Foto Prewedding, 50 Hektare Padang Savana Terbakar

Ia merupakan satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo.

Dikutip dari Surya.co.id, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Baru Dibuka Sehari Usai Lahan Bromo Ludes, Kini Seluruh Jalur Wuisata Ditutup Lagi

Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

(Surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved