Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pemilik Motor Lupa Kendaraannya 2 Tahun di Parkiran Stasiun Bogor, KAI Beri Penjelasan

Sebuah unggahan yang menceritakan seseorang lupa mengambil motornya yang diparkir di stasiun Bogor, viral di media sosial.

(Twitter via TribunnewsBogor.com)
Kisah pemilik motor di Bogor yang tak ambil sepeda motor di parkiran sampai 2 tahun akibatnya kini biaya parkir motor sampai Rp 11 juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah unggahan yang menceritakan seseorang lupa mengambil motornya yang diparkir di stasiun Bogor, viral di media sosial.

Diketahui hal ini viral setelah ada curhatan dari seseorang yang dikirimkan ke akun Twitter (kini disebut X), @txtdaribogor.

Baca juga: Ingat Kasus Bayi Tertukar di Bogor? Dian & Siti Harus Sabar, Anak Menangis Belum Kenali Ibu Kandung

Pada unggahan tersebut, berisi kisah soal sepeda motor yang belum diambil selama dua tahun di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi, itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut, Sabtu (9/9/2023).

Dikutip dari TribunNews, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita, mengonfirmasikan parkir di setiap stasiun kereta api yang dikelola oleh pihaknya.

Ia mengaku, memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.

Pihaknya, kata Nyoman, tetap menjaga motor tersebut meski lama diparkir.

“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” ucap Nyoman, dilansir Kompas.com.

Kisah pemilik motor di Bogor yang tak ambil sepeda motor di parkiran sampai 2 tahun akibatnya kini biaya parkir motor sampai Rp 11 juta.
Kisah pemilik motor di Bogor yang tak ambil sepeda motor di parkiran sampai 2 tahun akibatnya kini biaya parkir motor sampai Rp 11 juta. (Twitter via TribunnewsBogor.com)

Biaya Parkir Bisa Capai Rp 11 juta

Terkait biaya parkir, Nyoman mengungkapkan, motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor dikenakan tarif menginap seperti biasanya.

Ia menjelaskan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malamnya.

Jadi, bila sepeda motor tidak diambil selama dua tahun, dikalikan selama 730 hari.

Maka total untuk mengambil kendaraan itu, mencapai Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.

Sementara jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.

"Karcis hilang (didenda) Rp 20.000," tuturnya.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Pengemis, Pria di Bogor Bisa Nabung Rp56 Juta, Simpan Uang di Celana daripada di Bank

Jika Pemilik Motor Keberatan Mengambil Kendaraannya

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri, mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI bila pemilik merasa keberatan untuk membayar biaya parkir.

Kebijakan tersebut, seperti customer mengajukan banding karena tidak sanggung membayar biaya parkir yang membengkak.

"Kebijaksanaan di perusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," jelasnya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Cara Mengambil Sepeda Motor

Masih mengutip Tribun Bogor, Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah, menjelaskan mekanisme mengambil kendaraan yang diparkirkan lama di stasiun.

Ia mengatakan, pemilik dapat mendatangi Stasiun Bogor membawa bukti-bukti kepemilikan.

"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, pemilik menyiapkan biaya parkir yang harus ditanggung pemilik.

Tarif parkir bisa mencapai Rp 11 juta bila menitipkan kendaraan selama dua tahun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani, Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved