Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perangkat Desa Klaten Tersandung Korupsi

5 Fakta Kasus Korupsi Perangkat Desa Trunuh Klaten, R Diamankan di Rumah, Kerugian Rp 437 Juta

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjerat salah seorang perangkat desa Trunuh di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Dok. Kejari Klaten
R, perangkat desa Trunuh di Klaten yang terlibat tindak pidana korupsi dana APBDes 2020-2021 

3. Besaran Kerugian

R sendiri diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 437 juta.

Hal tersebut dilakukan pada periode 2020-2021.

"R ini selaku bendahara pengelolaan uang, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan uangnya pada tahun 2020-2021," ujar Lanang.

"Jadi terkait pengelolaan uang," tambahnya.

Baca juga: Respons Kades soal Aksi Damai Warga Trunuh Sikapi Kasus Korupsi APBDes : Besarnya Rasa Cinta Warga

Terpisah, Warga Trunuh, Anggun Nasir Tzalah menyebut seluruh warga sudah mengetahui kalau R yang mencairkan uang desa sendiri.

"Dia (R) yang mencairkan, dengan cara scan KTP dan Tanda Tangan pak Lurah. Dia ambil sendiri, di cairkan sendiri. Rata-rata seperti itu," kata Anggun.

Dugaan korupsi sendiri muncul sejak tahun 2017-18, beberapa proyek yang berjalan di desa dikatakan Anggun nominal di lapangan tidak sesuai dengan yang ada di baliho desa.

"Ada juga proyek fiktif, katakan nominal Rp.70 juta tapi realisasinya tidak ada. Masih ada banyak lagi," ungkapnya.

4. Kasus sudah tahap II

Kasus R sendiri kini sudah memasuki tahap II, kini pihak kepolisian sudah menyerahkan tersangka serta berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Klaten.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Rully Nasrullah mengatakan tahap II sendiri berlangsung pada hari Kamis (7/9/2023) di kantor Kejaksaan Negeri Klaten.

Baca juga: Polusi Debu di Karanganom Klaten : Perusahaan Minta Maaf & Perlu Waktu Benahi Alat Produksi

"Perkara ini penyelidikannya di kepolisian, sudah P21. Untuk tahap II dilakukan penahanan," jelas Rully.

Dia saat ini dititipkan di tahanan Lapas Klaten, sambil menunggu proses lebih lanjut.

"Nantinya akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Semarang, akan di sidangkan," ungkapnya.

5. Ancaman Pidana

R terancam dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dengan minimal pidana kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan denda paling sedikit Rp50 juta, maksimal Rp 1 milyar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved