Viral
Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.
Baca juga: Viral Guru Honorer Dipecat karena Bongkar Pungli Kepala Sekolah, Kini Gantian Wali Kota Pecat Kepsek
Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta
Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.
AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.
Tersangka 2 Orang
Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.
GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun
Mengutip TribunJabar.id, Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
AR dan GS pun akan segera disidangkan.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.