Viral
Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.
Diketahui oknum ASN tersebut merupakan seorang guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Guru SMA Hapus Makeup Siswi yang Datang ke Sekolah, Berujung Didukung Orang Tua Siswa
Ia terancam hukuman penjara karena nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.
Dikutip dari TribunJabar, Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.
Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Awal mula terungkap
Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.
Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.
"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.
26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes
AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.
Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop hingga proyektor.
Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.
"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.
Baca juga: Viral Guru Honorer Dipecat karena Bongkar Pungli Kepala Sekolah, Kini Gantian Wali Kota Pecat Kepsek
Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta
Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.
AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.
Tersangka 2 Orang
Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.
GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun
Mengutip TribunJabar.id, Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
AR dan GS pun akan segera disidangkan.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.
Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Soimah.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota
Kegiatan Belajar Terhambat
Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.
Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.
Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.
"Kita, hanya bisa pinjam-meminjam saja," kata Jumid, Rabu (13/9/2023) dikutip dari TribunJabar.id.
Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.
Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari media center Pemkab Pangandaran.
Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa berjalan dengan baik dan sukses.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani(Tribunjabar.id/Padna)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.