Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.

Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.

Diketahui oknum ASN tersebut merupakan seorang guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Guru SMA Hapus Makeup Siswi yang Datang ke Sekolah, Berujung Didukung Orang Tua Siswa

Ia terancam hukuman penjara karena nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.

Dikutip dari TribunJabar, Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.

Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Awal mula terungkap

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. 

Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.

"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.

26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes

AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.

Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop hingga proyektor.

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.

"Total, terdapat 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor, yang diduga diambil oleh bersangkutan dan dijual," kata Raden Iyus.

Baca juga: Viral Guru Honorer Dipecat karena Bongkar Pungli Kepala Sekolah, Kini Gantian Wali Kota Pecat Kepsek

Total Kerugian Kurang Lebih Rp 237 Juta

Adapun aset sekolah itu diketahui bernilai Rp 237.070.460.

AR menjual laptop dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.

Belakangan terbongkar transaksi penjualan dilakukan AR sejak tahun 2021.

Tersangka 2 Orang

Dari peritiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Selain AR, polisi juga menetapkan GS yang berperan menjadi penadah peralatan elektronik ini.

GS yang tergiur dengan harga murah lantas membeli barang tersebut.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran. (Tribun Jabar/Padna)

 

Dilimpahkan ke Pengadila Tipikor, Ancaman 20 Tahun

Mengutip TribunJabar.id, Kepala Kejari Ciamis, Soimah menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.

AR dan GS pun akan segera disidangkan.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah.

Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Soimah.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota

Kegiatan Belajar Terhambat

Dampak dari perbuatan AR, kegiatan belajar-mengajar di lingkungan sekolah itu menjadi terhambat.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengatakan akibat perbuatan AR ini, pihaknya harus kerepotan untuk meminjam sejumlah laptop ke pihak lain.

Jumid mengungkapkan, sampai saat ini belum ada bantuan lain karena dalam prosesnya masih pengajuan.

"Kita, hanya bisa pinjam-meminjam saja," kata Jumid, Rabu (13/9/2023) dikutip dari TribunJabar.id.

Sekolah terpaksa meminjam dari guru-guru yang memiliki laptop.

Selain itu, pihaknya pun meminjam laptop dari media center Pemkab Pangandaran.

Ini dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya bisa berjalan dengan baik dan sukses.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani(Tribunjabar.id/Padna)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved