Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Ingat Kasus Pembunuhan Penjual Bubur di Boyolali? Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup 

Terdakwa pembunuhan penjual bubur di Boyolali dituntut Penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang di PN Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. 

Setelah pembacaan surat tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Radityo Baskoro serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Mahendra Adi Purwanto menutup persidangan.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap penjual bubur yang dilakukan keponakannya sendiri itu terjadi pada Kamis 4 April 2023 lalu.

Nuryanto tega mengeksekusi bibinya sendiri secara brutal pakai linggis, dan tabung gas elpiji karena ingin menguasai harta benda korban.

Saat itu, Nuryanto datang dengan berpura- pura membeli rokok dan meminjam uang.

Korban selama ini berjualan bubur dan membuka warung kelontong.

Namun, korban enggan memberi pinjaman uang.

Pelaku lalu marah dan memukul punggung dan kepala dengan Linggis yang dibawa.

Dalam kondisi terluka, korban lalu dipaksa untuk menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.

Setelah surat perhiasan didapat, tersangka dengan bengis menusuk korban menggunakan linggis dan sebilah pisau.

Korban yang tak berdaya penuh luka itu pun tak membuat tersangka iba.

Tersangka malah menambah dengan mengepruk korban dengan tabungan gas.

Kemudian korban melucuti gelang seberat 50 gram dan kalung milik korban sebelum melarikan diri. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved