Klaten Bersinar
Respons Bupati Sri Mulyani Hadapi Gugatan Warga Desa Pepe Klaten yang Terdampak Tol Solo-Jogja
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani merespon gugatan yang dilayangkan warga dari Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Hartana yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA pada Jumat (15/9/2023).
Untuk diketahui bahwa Bupati Sri Mulyani menjadi salah satu pihak yang tergugat, bersama Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, dan tergugat lainnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang cq Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) cq Kantor BPN Klaten.
“Ya nggak apa-apa, nanti biar ditangani bagian hukum saja. Itu kan hak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menyampaikan unek-unek. Baik itu menggugat bupati hingga presiden, ya tidak apa-apa,” ucap Bupati Sri Mulyani.
Baca juga: Disbudparpora Klaten Tutup Gelaran Shining Klaten Arts Festival 2023 dengan Parade Karawitan
Bupati Sri Mulyani menekankan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pihaknya telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
Bahkan sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada upaya mediasi.
"Kalau negara sudah membutuhkan apalagi untuk kepentingan bersama ya harus legowo. Kalau saya yang digugat, biar bagian hukum nanti yang jalan."
"Tapi yang paling penting nerimo (menerima), kalau tidak malah rugi sendiri, kasihan,” tambah Mulyani.
Diungkapkan Bupati Sri Mulyani, jika eksekusi lahan yang dilakukan di Desa Pepe harus segera dilakukan.
Pasalnya, jadwal pengerjaan Jalan Tol Solo-Jogja itu sudah ditetapkan.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Serahkan Bantuan RTLH untuk 686 Warga Klaten, Total Bantuan Capai Rp8,2 Miliar
"Memang harus segera di eksekusi. Karena waktu terus berjalan, (ada) target (kapan harus) selesai,” ucap Mulyani.
Ditargetkan proyek tersebut selesai pada tahun ini, kemudian akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2024 mendatang.
Bupati Sri Mulyani, menegaskan bahwa sejumlah tahapan pun sudah dilalui mulai dari sosialisasi hingga pembayaran uang ganti rugi (UGR).
"Kalau kita (komitmen) proyek ini harus selesai, agar 2024 bisa diresmikan Pak Presiden."
"Kami kerja sesuai dengan regulasi, schedule, dan kerja harus sesuai target," pungkasnya.
Baca juga: Syukuran Panen Warga Pokak Klaten : Masak Gulai Kambing, Makan di Pinggir Sendang Tirta Sinongko
Sebelumnya diberitakan bahwa warga Desa Pepe Klaten, Hartana mengajukan gugatan setelah rumah tinggalnya diduga dirobohkan paksa untuk pembangunan proyek Tol Solo-Jogja.
Gugatan tersebut diajukan Hartana melalui kuasa hukumnya, Setyo Hadi Gunawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jumat (15/9/2023).
Gunawan mengatakan gugatan yang diajukan yakni perbuatan melawan hukum.
"Atas nama klien kami, kami ajukan gugatan melawan hukum yang menimpa klien kami dalam proses pembangunan tol Solo-Jogja. Khususnya di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten," ujar Gunawan.
"Yang digugat dalam hal ini Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, dan Kementrian Agraria yang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tambahnya.
Sementara itu, Pengadilan negeri (PN) Klaten telah menerima pendaftaran gugatan yang diajukan warga Pepe Klaten, Hartana melalui kuasa hukumnya, Setyo Hadi Gunawan.
Baca juga: Anak Petani Asal Klaten Lulus S3 di Austria, Dulu Pernah Nyantri di Ponpes Al Mukmin Ngruki
Hartana, untuk diketahui, telah mendaftarkan gugatan melalui e-court di PN Klaten, Jumat (15/9/2023).
"Pengadilan Negeri Klaten telah menerima pendaftaran dari pihak penggugat yang telah melakukan pendaftaran melalui e court," ujar Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya.
Dalam gugatan yang dilayangkan, terdapat empat pihak tergugat.
Diantaranya Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden RI sebagai tergugat 1, Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat 2, Bupati Kabupaten Klaten tergugat 3, serta Kementrian Agraria melaluikantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Panitia pengadaan tanah Tol Solo-Jogjakarta sebagai tergugat 4.
(*/adv)