Pembunuhan di Nangsri Klaten
Kasus Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Barang Bukti Juga Diserahkan ke Kejari Klaten
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten ada banyak, meliputi pakaian korban dan sampel darah
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus pembunuhan rekan kerja di Nangsri Klaten oleh tersangka Turah alias Daud (40) memasuhi tahap II.
Dimana barang bukti turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Rabu (20/9/2023).
Jaksa yang ditunjuk oleh Kajari menangani perkara tersebut, Aan Sulistyono mengatakan beberapa barang bukti tersebut sudah diterima pada hari Selasa (19/9/2023).
Baca juga: NASIB Turah, Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten : Tunggu Sidang, Ditahan di Lapas Klaten 20 Hari
"Sudah diserahterima kemarin," ujar Aan kepada TribunSolo.com.
Ia menyebut kini tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan kini tengah di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Klaten selama 20 hari ke depan.
Barang bukti yang diserahkan dikatakan Aan ada banyak, ia hanya menyebutkan beberapa.
"Barang bukti sendiri ada banyak, salah satunya baju pakaian korban dan sampel-sampel seperti sampel darah," ungkapnya.
Tunggu Sidang
Kini 20 hari ke depan Turah akan menjalani sidang, hal tersebut melihat situasi dan kondisi.
"Dimungkinkan setelah jeda 20 hari segera di limpahkan ke pengadilan," paparnya.
Setelah dari pengadilan mengeluarkan penetapan hari sidang, baru akan di sidangkan kasus Turah tersebut.
Turah sendiri sebelumnya dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya Turah alias Daud (40) melakukan pembunuhan kepada rekan kerjanya RRJA (75) di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada Juni lalu.
Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh mencuri uang rekan, hingga menebas leher korban hingga putus.
(*)
| Turah, Jagal Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Pilih Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Alasan Turah Jagal di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Hukuman Bui Seumur Hidup |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Berkeinginan Sumbangkan Tubuh untuk Ilmu Pengetahuan |
|
|---|
| Ini Alasan Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.