Pembunuhan di Nangsri Klaten

Kasus Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Barang Bukti Juga Diserahkan ke Kejari Klaten

Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten ada banyak, meliputi pakaian korban dan sampel darah

TribunSolo.com / Dok Kejari Klaten
Turah alias Daud diserahkan kepolisian ke Kejari Klaten, Selasa (19/9/2023). Kasusnya kini memasuki tahap II dan segera disidangkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus pembunuhan rekan kerja di Nangsri Klaten oleh tersangka Turah alias Daud (40) memasuhi tahap II.

Dimana barang bukti turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Rabu (20/9/2023).

Jaksa yang ditunjuk oleh Kajari menangani perkara tersebut, Aan Sulistyono mengatakan beberapa barang bukti tersebut sudah diterima pada hari Selasa (19/9/2023).

Baca juga: NASIB Turah, Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten : Tunggu Sidang, Ditahan di Lapas Klaten 20 Hari

"Sudah diserahterima kemarin," ujar Aan kepada TribunSolo.com.

Ia menyebut kini tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan kini tengah di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Klaten selama 20 hari ke depan.

Barang bukti yang diserahkan dikatakan Aan ada banyak, ia hanya menyebutkan beberapa.

"Barang bukti sendiri ada banyak, salah satunya baju pakaian korban dan sampel-sampel seperti sampel darah," ungkapnya.

Tunggu Sidang

Kini 20 hari ke depan Turah akan menjalani sidang, hal tersebut melihat situasi dan kondisi.

"Dimungkinkan setelah jeda 20 hari segera di limpahkan ke pengadilan," paparnya.

Setelah dari pengadilan mengeluarkan penetapan hari sidang, baru akan di sidangkan kasus Turah tersebut.

Turah sendiri sebelumnya dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya Turah alias Daud (40) melakukan pembunuhan kepada rekan kerjanya RRJA (75) di sebuah rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada Juni lalu.

Ia mengaku sakit hati lantaran dituduh mencuri uang rekan, hingga menebas leher korban hingga putus.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved