Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Pasca Ratusan Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Hasil Audiensi : Pertemukan Perusahaan & Serikat Buruh

Dalam kesepakatan itu, perusahaan dan buruh diberikan waktu paling lama 7 hari untuk rapat dan memperoleh keputusan atas keputusan bersama.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar datang ke ruang OR DPRD Karanganyar untuk mengikuti audiensi dengan Anggota DPRD Karanganyar bersama Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Karanganyar dan pihak perusahaan, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar menggeruduk Kantor DPRD Karanganyar.

Para buruh itu lantas melakukan audensi bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar serta pihak perusahaaan terkait.

Hasil dari audiensi tersebut, Komisi B meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan melunasi hak-hak buruh tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar A.W. Mulyadi mengatakan dari pengakuan perwakilan buruh, ada 22 pekerja di-PHK dan 2.000 pekerja dirumahkan namun tidak dipenuhi hak-haknya.

"Ada poin yang dibahas di audensi, yang pertama Hari Libur dan pekerja diliburkan tidak diberi gaji dan hak-haknya, kemudian PHK dan pekerja dirumahkan secara sepihak," ucap AW Mulyadi, Kamis (21/9/2023).

Mulyadi mengatakan dari hasil audiensi, perwakilan melalui HRD, mengaku siap berdiskusi dengan KSPN Kabupaten Karanganyar selaku perwakilan buruh.

Dalam kesepakatan tersebut, pihaknya diberikan waktu paling lama 7 hari untuk rapat antar mereka dan memperoleh keputusan atas keputusan bersama.

Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Mengadu Soal PHK Tanpa Kompensasi 

Baca juga: Kronologi Honda Win Terbakar di Karanganyar, Berawal dari Tabrakkan di Jalan Jenderal Gatot Subroto

"Satu minggu setelah rapat ini sudah ada keputusan dan keduabelah pihak saling menerima," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disdagnakerperintrans) Kabupaten Karanganyar Martadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat Bipartit antara perusahaan tersebut dengan serikat buruh dahulu.

"Iya hasil rapat mereka bagaimana, apakah ada kesepakatan atau tidak, jika tidak nanti kami siap menjadi mediator atau langsung, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," singkat dia.

Di sisi lain, Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar Hariyanto menyambut baik langkah DPRD Karanganyar yang memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut.

Hariyanto mengatakan, pihak perusahaaan berjanji akan segera melakukan komunikasi dengan buruh terkait masalah yang terjadi.

"Jam kerja Senin-Sabtu, Libur satu hari itu tetap digaji, namun tidak berikan, para pekerja dirumahkan hingga diphk namun tidak diberikan hak-haknya," ungkap dia.

"Pihak perusahaan akan melaporkan ke onwer dan berjanji melakukan komunikasi dengan para pekerja," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved