Berita Karanganyar
Pasca Ratusan Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Hasil Audiensi : Pertemukan Perusahaan & Serikat Buruh
Dalam kesepakatan itu, perusahaan dan buruh diberikan waktu paling lama 7 hari untuk rapat dan memperoleh keputusan atas keputusan bersama.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan buruh di Kabupaten Karanganyar menggeruduk Kantor DPRD Karanganyar.
Para buruh itu lantas melakukan audensi bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar serta pihak perusahaaan terkait.
Hasil dari audiensi tersebut, Komisi B meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan melunasi hak-hak buruh tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar A.W. Mulyadi mengatakan dari pengakuan perwakilan buruh, ada 22 pekerja di-PHK dan 2.000 pekerja dirumahkan namun tidak dipenuhi hak-haknya.
"Ada poin yang dibahas di audensi, yang pertama Hari Libur dan pekerja diliburkan tidak diberi gaji dan hak-haknya, kemudian PHK dan pekerja dirumahkan secara sepihak," ucap AW Mulyadi, Kamis (21/9/2023).
Mulyadi mengatakan dari hasil audiensi, perwakilan melalui HRD, mengaku siap berdiskusi dengan KSPN Kabupaten Karanganyar selaku perwakilan buruh.
Dalam kesepakatan tersebut, pihaknya diberikan waktu paling lama 7 hari untuk rapat antar mereka dan memperoleh keputusan atas keputusan bersama.
Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Mengadu Soal PHK Tanpa Kompensasi
Baca juga: Kronologi Honda Win Terbakar di Karanganyar, Berawal dari Tabrakkan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
"Satu minggu setelah rapat ini sudah ada keputusan dan keduabelah pihak saling menerima," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disdagnakerperintrans) Kabupaten Karanganyar Martadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat Bipartit antara perusahaan tersebut dengan serikat buruh dahulu.
"Iya hasil rapat mereka bagaimana, apakah ada kesepakatan atau tidak, jika tidak nanti kami siap menjadi mediator atau langsung, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," singkat dia.
Di sisi lain, Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar Hariyanto menyambut baik langkah DPRD Karanganyar yang memberikan ultimatum kepada perusahaan tersebut.
Hariyanto mengatakan, pihak perusahaaan berjanji akan segera melakukan komunikasi dengan buruh terkait masalah yang terjadi.
"Jam kerja Senin-Sabtu, Libur satu hari itu tetap digaji, namun tidak berikan, para pekerja dirumahkan hingga diphk namun tidak diberikan hak-haknya," ungkap dia.
"Pihak perusahaan akan melaporkan ke onwer dan berjanji melakukan komunikasi dengan para pekerja," pungkasnya.
(*)
Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
![]() |
---|
Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
![]() |
---|
Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
![]() |
---|
Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
![]() |
---|
Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.