Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pengakuan Sopir Anggota DPRD Sragen, Sengaja Kuras ATM Milik Majikan untuk Modal Hidup di Karawang

Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000. Ia hanya menyisakan uang sebesar Rp 50.000 di ATM korban

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam dan pelaku pencurian dengan pemberatan, yang telah menguras habis kartu ATM milik anggota DPRD Sragen, di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Mukari Djalling alias Ari (35) kini terancam dipenjara selama 7 tahun, usai menguras habis isi ATM miliknya majikannya, yang seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Ari pun mengaku hal tersebut ia lakukan secara sengaja.

"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya kepada TribunSolo.com, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023).

Ari sendiri diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.

Sedangkan anggota DPRD Sragen yang merupakan korban bernama Sutimin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.

Ari menerangkan awalnya ia hanya menarik uang sebanyak Rp 15.000.000, sedangkan sisanya ia kirim ke rekening pribadinya.

Ia hanya menyisakan uang sebesar Rp 50.000 di ATM milik korban.

Sementara ini, uang hasil curian itu baru digunakan Ari untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.

"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban sepeda motor, perbaikan stir, cutting motor, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank

Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.

Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.

Ia lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Sutimin.

Sepeda motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.

Baca juga: Petaka Tinggal Lampu Minyak Menyala, 3 Rumah di Sukodono Sragen Terbakar

Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya akan digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.

"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi, sepeda motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.

"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan, selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mau mengembalikan," ungkapnya.

Ari menambahkan ia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.

Awal keduanya kenal melalui media sosial, dan kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.

Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.

"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan dan driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Sudah sekitar 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.

Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved