Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

LC Karaoke Asal Pemalang Teler di Hotel Kawasan Banjarsari Solo, Mobil dan Uang Digondol Pelanggan

Seorang LC mengalami nasib apes, dia menjadi korban pencurian saat melayani pelanggan. Karena teller mobilnya digondol.

TribunSolo.com / Andreas Chris
Pelaku kasus pencurian mobil milik seorang pemandu karaoke di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib apes dialami oleh seorang LC Karaoke berinisial ES (33) warga Pemalang, Jawa Tengah. 

Dia menjadi korban pencurian mobil oleh pelanggannya sendiri. 

Itu terjadi saat ES teler di kamar hotel karena kebanyakan minum miras. 

Pencurian itu bermula saat ES tergiur tawaran B (37) warga Klaten, dan AN (28) warga Salatiga untuk menemaninya bersenang-senang di sebuah tempat hiburan.

Baca juga: Kasus 2 Selebgram Solo Raya Diendorse Situs Judi Online, Polisi Buru Jaringan Lain di Atasnya

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian bermula saat B dan AN menghubungi korban untuk menemani karaoke di sebuah lokasi.

Kemudian ketiganya sempat berpindah tempat untuk kembali berkaraoke lagi hingga akhirnya menginap di salah hotel di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Saat korban tidak sadarkan diri karena pengaruh miras, tersangka mengambil mobil dan barang berharga korban," terang Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa korban kehilangan barang berupa uang Rp 1 juta, handphone, dan mobil jenis Daihatsu Ayla saat ia tertidur karena pengaruh miras.

Baca juga: FOLLOWERS 2 Selebgram Solo Raya yang Promosikan Situs Judi Online : 11.400 dan 64.000 Pengikut

Tidak sampai di situ saja, Iwan mengatakan dari penelusuran kepolisian ternyata tersangka merupakan residivis.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain," ucapnya.

Saat ditanya awak media B mengaku telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah kota termasuk di Solo, Cirebon dan Mojokerto.

Sementara itu semua mobil hasil curian juga ia jual kepada sosok bernama D di Bogor dengan harga yang bervariasi.

Baca juga: TUGAS 2 Selebgram Solo Raya yang Terjerat Endorse Judi Online : Unggah Konten 2 Kali Sehari

"Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta," ungkap B.

Lebih lanjut B mengaku biasanya ia menggunakan modus menyewa mobil rental. Tetapi saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang berbeda.

"Di Solo baru ini (melakukan penggelapan). Kalau di Solo spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC dan bawa mobil," ucapnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved