Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Pesan Bupati Sri Mulyani Pasca Lantik 442 Pejabat Baru di Klaten : Taati Ketentuan Jam Kerja

Bupati Klaten Sri Mulyani melantik 442 pejabat baru. Itu terdiri dari Kepala Sekolah hingga pejabat di Pemkab Klaten.

Istimewa/Pemkab Klaten
Bupati Klaten, Sri Mulyani melantik 442 pejabat baru di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 442 pejabat baru dilantik oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani di Pendopo Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Selasa (26/9/2023).

Pejabat yang dilantik diantaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah SD dan SMP.

Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Forkopimda, Sekda Pemkab Klaten, Asisten Pemkab Klaten, dan Kepala OPD.

Diawali dengan Bupati melantik serta mengambil sumpah dan janji langsung dari para pejabat di hadapan pemuka agama, sesuai kepercayaan masing-masing pejabat yang dilantik.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik tersebut, ia mengatakan para pejabat yang baru saja diambil sumpah atau janjinya sebagai pejabat baru tersebut dapat melaksanakan tugas baru yang kini diampu.

"Pada hari ini Saudara-saudara telah saya lantik sekaligus diambil sumpah/janji atas nama agama dan keyakinan saudara untuk memangku jabatan, guna melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai amanat dan kepercayaan bangsa dan negara di pundak saudara,” ujar Sri Mulyani.

Ia pun juga menyampaikan pesan khusus ke pejabat baru yang dilantik agar diperhatikan dan dilaksanakan.

Dipaparkan oleh Sri Mulyani sebagai pegawai negeri sipil, mereka memikul tanggung jawab untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil.

Mereka juga harus mentaati sumpah dan janji PNS serta jabatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Golongan Tertinggi Bisa Tembus Rp6,3 Jutaan Per Bulan

"Mentaati ketentuan jam kerja, menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

"Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, dapat bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.

Sri juga berharap, mereka mampu menegakkan disiplin pegawai dengan memberi contoh-contoh keteladanan, dan tidak segan-segan untuk menerapkan teguran dan peringatan untuk tidak memberi ruang terhadap kemungkinan terjadinya sikap indisipliner di antara pegawai.

"Segera melakukan tindakan-tindakan yang dipandang perlu demi percepatan eksistensi OPD yang saudara pimpin, dan demi kelancaran pelayanan bagi masyarakat Klaten," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved