Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Siswa SMP di Cilacap Bully dan Aniaya Adik Kelas, Pelaku Disoraki Warga saat Diciduk Polisi

Pelaku yang duduk di bangku kelas 9 SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap menganiaya adik kelasnya yang berinisial FF di sekolah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
X @rendragustipr
Viral video detik-detik pelaku pembully siswa di Cilacap digiring polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi mengamankan seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK yang diduga merupakan pelaku di balik video penganiayaan.

MK diduga menganiaya adik kelasnya, hingga videonya viral di media sosial.

Pelaku yang duduk di bangku kelas 9 SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap menganiaya adik kelasnya yang berinisial FF di sekolah.

Baca juga: Belasan Siswa yang Hendak Tawuran di Boyolali Cuma Dibina, Sudah Dijemput Orang Tua Masing-masing

Akibat dianiaya MK, korban sampai jatuh tersungkur dan lemas tidak berdaya.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria memastikan kasus ini sudah ditangani kepolisian.

Adapun aksi pelaku dilaporkan pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan jika sudah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ketua BEM FMIPA UNS Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Kembali Diperiksa

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com

Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolresta menegaskan polisi akan mengawal kasus ini.

Baca juga: Diperiksa 1,5 Jam sebagai Saksi, Ketua BEM FMIPA UNS Ditanya Kronologis Kasus Penganiayaan

Soal proses hukum yang dijalankan, tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved