Berita Wonogiri
Transaksi Obat Daftar G di Rumah Wonogiri, 3 Pemuda Dibekuk Polisi, 15 Obat Berlogo Y Diamankan
Seorang pemuda berinisial DK diamankan Polres Wonogiri karena kedapatan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda berinisial DK diamankan Polres Wonogiri karena kedapatan melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku adalah DK yang diamankan di wilayah Jatisrono.
"Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Jatirejo, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono pada Selasa (26 September) kemarin," jelasnya, kepada TribunSolo.com.
Anom menerangkan pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DK diduga melakukan transaksi obat-obatan terlarang di rumah itu.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi rumah tersebut.
Baca juga: Kasus Guru SMP Swasta Cabuli Siswinya di Wonogiri, Dinas Bakal Beri Pendampingan di Proses Hukum
Benar saja di rumah itu didapati tiga pemuda, salah satunya adalah DK.
"Dari mereka didapati 2 plastik obat daftar G warna putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir," jelasnya.
Menurutnya setelah temuan itu, pihaknya kemudian mengamankan DK beserta seluruh barang bukti ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Anom menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca juga: Simpan Puluhan Butir Obat Terlarang, Pemuda di Wonogiri Mengaku untuk Menambah Kepercayaan Diri
Sebelumnya, pada 8 September lalu, pihaknya juga mengamankan seorang pemuda bernama AIR (25) warga Kecamatan Wonogiri Kota, karena mengendarkan dan menggunakan narkoba.
Dari tangan AIR, Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan strip yang berisi masing-masing 10 butir obat daftar G trihexyphenidyl atau pil sapi tablet 2mg dengan jumlah total 80 butir.
Selain itu, juga delapan butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg, dan juga satu butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg.
"Yang bersangkutan (AIR) sudah ketergantungan dengan narkoba, digunakan untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan diri dan untuk menghilangkan trauma," ujarnya.
Kasi Humas mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan tindak pidana narkotika kepada Polisi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dk-dan-barang-bukti-uang-dan-obat-daftar-G-wonogiri.jpg)