Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Tetapkan 2 Bocah SMP Kasus Bullying di Cilacap Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan 2 pelaku kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka, yaitu MK (15) dan WS (14).

(TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM @AHMADSAHRONI88)
Tangkapan layar video perundungan siswa di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menetapkan 2 pelaku kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka, yaitu MK (15) dan WS (14).

Untuk diketahui, video kasus perundungan di Cilacap ini beredar di media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita di Sragen Dipukul dan Ditendang Pacar di Kafe, Videonya Viral

Dalam video, tampak pelaku bertopi memukul dan menendang korban.

Kasus perundungan ini dilakukan pelaku terhadap korban, FF (14).

Pelaku dan korban merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka," ujarnya dalam Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucapnya.

"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban," ungkapnya.

Lantaran tersangka masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ungkapnya.

Baca juga: Viral Mie Gacoan di Medan Didatangi Puluhan Anggota Ormas, Pemuda Pancasila Bantah Lalukan Keonaran

Motif bullying di Cilacap

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, perundungan tersebut diduga dilatarbelakangi tidak terimanya pelaku karena korban mengaku-aku sebagai anggota kelompoknya.

MK (15) diketahui merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa.

Selain itu, pelaku tak terima lantaran korban diduga memakai nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," tutur Fannky, Rabu (27/9/2023).

Akibat perundungan yang dialaminya, korban menderita sejumlah luka lebam di tubuh.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved