Viral
Alasan Jessica Wongso Tak Bisa Diwawancara di Film Dokumenter, Padahal Sempat Interview tapi Distop
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tengah menjadi sorotan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tengah menjadi sorotan.
Pasalnya dalam film tersebut diketahui Jessica Wongso tidak bisa diwawancara oleh pihak Netflix.
Baca juga: Viral Momen Ayah Wakili Wisuda Almarhum Putranya di Unisa Jogja, Almarhum Kecelakaan Sebelum Lulus
Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.
Lantas, mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?
Dikutip dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.
Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.
"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.
Rika mengatakan, peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.
Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut apan waktu tepatnya.
Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.
Baca juga: Viral Video Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Dipicu Masalah Minta Foto, Disdikbud Minta Maaf
Sesi wawancara disetop
Sementara itu dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online. Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.
Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.
Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Aturan izin peliputan narapidana
Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.
Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.
Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:
- Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
- Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.
- Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
- Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.
- Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.
Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
(Kompas.com)
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.