Penjual Bubur Tewas Bersimbah Darah

Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini meliputi perbuatan sadis, keluarga tak memaafkan, hingga mengeruk keuntungan dari pembunuhan tersebut.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang putusan kasus pembunuhan penjual bubur di Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, telah digelar, Rabu (4/10/2023).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Nuryanto (42).

Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.

Majelis hakim menyebut ada 5 hal yang memberatkan terdakwa.

Hal ini diungkapkan kembali oleh Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com.

Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.

Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.

Baca juga: Kasus Janda Penjual Bubur Dibunuh di Boyolali, Korban Dikenal Rajin Ikut Pertemuan Warga 

Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.

Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.

Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.

Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.

Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.

Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.

Baca juga: Kronologi Penjual Bubur Tewas Mengenaskan Penuh Luka : Kakak Ipar Curiga Warung Tak Kunjung Buka

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved