Penjual Bubur Tewas Bersimbah Darah

Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini meliputi perbuatan sadis, keluarga tak memaafkan, hingga mengeruk keuntungan dari pembunuhan tersebut.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo. 

Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.

Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.

Korban yang terkapar setelah dibabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.

Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.

Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.

Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.

Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.

"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.

Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. 

Vonis Bui Seumur Hidup

Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.

Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.

Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).

Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Penjual Bubur Boyolali : Sudah Bertekad Habisi Korban Jika Tak Dipinjami Uang

Baca juga: Tampang Nuryanto, Pembunuh Tukang Bubur di Boyolali: Perempuan Renta itu Ditusuknya Pakai Linggis

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved