Penjual Bubur Tewas Bersimbah Darah
Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini meliputi perbuatan sadis, keluarga tak memaafkan, hingga mengeruk keuntungan dari pembunuhan tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tri Widodo
Tampang Nuryanto (42) pelaku pembunuhan janda penjual bubur yang juga bibinya sendiri Warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo.
"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.
Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tampang-Nuryanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.