Penjual Bubur Tewas Bersimbah Darah
Divonis Bui Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Memberatkan Nuryanto Si Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini meliputi perbuatan sadis, keluarga tak memaafkan, hingga mengeruk keuntungan dari pembunuhan tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sidang putusan kasus pembunuhan penjual bubur di Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, telah digelar, Rabu (4/10/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Nuryanto (42).
Putusan itu merupakan hukuman maksimal bagi terdakwa, lantaran ada beberapa hal yang memberatkan.
Majelis hakim menyebut ada 5 hal yang memberatkan terdakwa.
Hal ini diungkapkan kembali oleh Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com.
Pertama, perbuatan terdakwa sangat sadis.
Ya, terdakwa memukul punggung dan kepala korban dengan linggis yang dibawa.
Baca juga: Kasus Janda Penjual Bubur Dibunuh di Boyolali, Korban Dikenal Rajin Ikut Pertemuan Warga
Terdakwa juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengepruknya dengan tabung gas.
Kedua, terdakwa ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban merupakan adik dari orang tua terdakwa.
Ketiga, keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Kesadisan terdakwa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini tentu membuat luka yang mendalam bagi keluarga.
Meski terdakwa sudah ditangkap, namun keluarga korban belum mau memberikan maaf bagi terdakwa.
Keempat, terdakwa memperoleh materi dari tindak pidananya.
Baca juga: Kronologi Penjual Bubur Tewas Mengenaskan Penuh Luka : Kakak Ipar Curiga Warung Tak Kunjung Buka
Kasus pembunuhan berencana ini, memang karena untuk menguasai harta korban.
Terdakwa memang berniat melakukan pembunuhan itu hanya untuk menguasai harta benda korban.
Korban yang terkapar setelah dibabi buta terdakwa dipaksa menyerahkan surat pembelian perhiasan emas.
Setelah itu, gelang dan kalung yang dipakai korban dilucuti.
Kelima, keuntungan materi sudah dinikmati.
Terdakwa saat itu berhasil merampas dengan paksa 50 gram perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Perhiasan itu kemudian dijual lalu uangnya dipakai bersama istri sirinya di Bandungan.
"Keuntungan materi juga telah dinikmati oleh terdakwa," jelas Tony.
Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.
Vonis Bui Seumur Hidup
Kebengisan Nuryanto (42) harus dibayar mahal.
Tak ada yang meringankan bagi warga Dukuh Sidodasari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo yang telah dengan sadis membunuh bibinya sendiri yang sudah lanjut usia.
Ya, setelah membunuh penjual bubur tersebut, Nuryanto divonis hukuman maksimal, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/10/2023).
Terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Penjual Bubur Boyolali : Sudah Bertekad Habisi Korban Jika Tak Dipinjami Uang
Baca juga: Tampang Nuryanto, Pembunuh Tukang Bubur di Boyolali: Perempuan Renta itu Ditusuknya Pakai Linggis
"Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu. yaitu pasal 340 KUHP," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (4/10/2023).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim itu, Nuryanto pun menerimanya.
Meski sudah menyatakan langsung menerimanya, namun Nuryanto masih diberikan kesempatan jika berubah pikiran dengan mencabutnya dan menyatakan banding.
"Sesuai dengan KUHAP masih bisa dicabut sampai dengan 7 hari ke depan. Jadi putusannya belum memiliki berkekuatan hukum tetap sampai para pihak menyatakan sikapnya sampai tujuh hari (setelah putusan)," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tampang-Nuryanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.