Viral
Pria di Bali Rudapaksa Rekan Bisnis Gegara Kesal Cinta Ditolak, Beraksi saat Korban Sit Up
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sungguh bejat aksi seorang pria berinisial AK (30) ini.
Pria itu diduga memerkosa rekan bisnisnya, RH (30), di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Viral Pria Rudapaksa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Beri Uang Rp 2.000 agar Tutup Mulut
"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada Kamis (5/10/2023).
Aris menyebut dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.
Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.
Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.
Baca juga: Sadis! Siswa Kelas 2 SMP Bunuh Adik Kelas Lalu Rudapaksa Korban, Pernah Ketahuan Curi Pakaian Dalam
Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.
"Di saat korban dalamĀ gameĀ kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.
Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan, namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Selama 9 Tahun, Dilakukan hingga 100 Kali, Berdalih Istrinya Sibuk
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(*)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.