Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Viral

Pria di Bali Rudapaksa Rekan Bisnis Gegara Kesal Cinta Ditolak, Beraksi saat Korban Sit Up

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJateng/Bram Kusuma
Ilustras rudapaksa di Bali. 

TRIBUNSOLO.COM - Sungguh bejat aksi seorang pria berinisial AK (30) ini.

Pria itu diduga memerkosa rekan bisnisnya, RH (30), di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Viral Pria Rudapaksa Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Beri Uang Rp 2.000 agar Tutup Mulut

"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada Kamis (5/10/2023).

Aris menyebut dalam bisnis yang mereka jalani, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso.

Sementara itu, pelaku bertindak sebagai penjualnya.

Kejadian nahas ini bermula saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.

Baca juga: Sadis! Siswa Kelas 2 SMP Bunuh Adik Kelas Lalu Rudapaksa Korban, Pernah Ketahuan Curi Pakaian Dalam

Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.

"Di saat korban dalamĀ gameĀ kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya.

Aris menyebut, saat itu korban sempat melawan, namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Selama 9 Tahun, Dilakukan hingga 100 Kali, Berdalih Istrinya Sibuk

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved