Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pasca Batalnya Aturan KPU oleh Hakim MK, Partai Nasdem Tarik Satu Calegnya yang Terlibat Kasus Suap

Nasdem menarik salah satu calegnya pasca putusan MA Nomor 28 tahun 2023 diputus, yaitu Budi Antoni Aljufri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menarik calon anggota legislatif (Caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) pasca putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 tahun 2023.

Partai Nasdem menarik satu calegnya dalam DCT yang kini masuk dalam masa pencermatan dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: Erick Thohir Berpeluang Jadi Cawapres Ketimbang Gibran, Prabowo Aman dari Isu Dinasti Politik

Putusan MA itu membatalkan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi caleg Pemilu 2024.

Caleg tersebut bernama Budi Antoni Aljufri, berasal Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. 

Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati.'

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (6/10/2023). 

Baca juga: Viral Gaya Nyeleneh Kaesang Bawa Boneka Beruang saat Bertemu Ketum PP Muhammadiyah, Ini Kata Kaesang

"Ada satu parpol karena mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik," kata Idham kepada awak media. 

"Dikarenakan sudah diumumkan dalam DCS, parpol tersebut adalah Partai NasDem Dapil DPR RI Sumatera Selatan II," sambungnya. Sebagaimana diketahui MA beberapa waktu lalu mengeluarkan Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 dan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/ 2023 .

Putusan MA Nomor 24 menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'.

Sedangkan Putusan MA Nomor 28 menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved