Pembunuhan di Nangsri Klaten

Sidang Lanjutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten : Besok, Pemeriksaan Saksi

Turah alias Daud akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Polres Klaten
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Turah di Nangsri, Manisrenggo, Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Turah alias Daud akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Selasa (10/10/2023). 

Sidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Seperti yang dijelaskan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.

"Untuk sidang berikutnya pada 10 Oktober 2023," ujar Rudi, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Turah, Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Telah Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Kasus Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Barang Bukti Juga Diserahkan ke Kejari Klaten

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Nangsri Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sidang tersebut berlangsung tersebut. 

Sementara, waktu sidang masih menunggu majelis sidang. 

Sidang Perdana

Sebelumnya, Turah telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten atas kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. 

Humas PN Klaten, Rudi Ananta mengatakan kalau perkara kasus tersebut telah masuk dengan nomor 154/Pid.B/2023.

"Untuk sidang pertama sendiri sudah berlangsung pada 3 Oktober 2023," ujar Rudi saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Turah, Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Diserahkan ke Kejari Klaten

Baca juga: Kasus Turah, Jagal Nangsri Klaten : Rekonstruksi Usai, Berkas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam sidang pertama, majelis sidang baru melakukan pembacaan dakwaan.

Turah sendiri didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan dengan rencana.

Adapun isi dalam pasar tersebut yakni : 

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved