Pembunuhan di Nangsri Klaten
Sidang Lanjutan Turah, Jagal Dalam Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten : Besok, Pemeriksaan Saksi
Turah alias Daud akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Turah alias Daud akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Selasa (10/10/2023).
Sidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Seperti yang dijelaskan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
"Untuk sidang berikutnya pada 10 Oktober 2023," ujar Rudi, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Turah, Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Telah Jalani Sidang Perdana
Baca juga: Kasus Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Barang Bukti Juga Diserahkan ke Kejari Klaten
Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Nangsri Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut berlangsung tersebut.
Sementara, waktu sidang masih menunggu majelis sidang.
Sidang Perdana
Sebelumnya, Turah telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten atas kasus pembunuhan rekan kerja di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta mengatakan kalau perkara kasus tersebut telah masuk dengan nomor 154/Pid.B/2023.
"Untuk sidang pertama sendiri sudah berlangsung pada 3 Oktober 2023," ujar Rudi saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Turah, Jagal Pembunuh Rekan Kerja di Nangsri Klaten, Diserahkan ke Kejari Klaten
Baca juga: Kasus Turah, Jagal Nangsri Klaten : Rekonstruksi Usai, Berkas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam sidang pertama, majelis sidang baru melakukan pembacaan dakwaan.
Turah sendiri didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan dengan rencana.
Adapun isi dalam pasar tersebut yakni :
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(*)
Pembunuhan di Nangsri Klaten
pembunuhan
Turah
TribunBreakingNews
Nangsri Klaten
Pengadilan Negeri Klaten
| Turah, Jagal Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Pilih Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Alasan Turah Jagal di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Hukuman Bui Seumur Hidup |
|
|---|
| Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Berkeinginan Sumbangkan Tubuh untuk Ilmu Pengetahuan |
|
|---|
| Ini Alasan Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.