Viral
Fakta Baru Kasus Guru Dituntut Rp 50 Juta karena Tegur Siswa Tidak Salat, Sempat Pukul Pakai Kayu
Diketahui dalam kasus ini guru tersebut adalah Akbar Sarosa (26), sementara itu muridnya yang kena tegur adalah siswa berinisial MAS.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus guru honorer yang dituntut Rp50 juta karena tegur siswa tak salat di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui dalam kasus ini guru tersebut adalah Akbar Sarosa (26), sementara itu muridnya yang kena tegur adalah siswa berinisial MAS.
Baca juga: Kronologi Guru Agama SMK Dituntut Rp 50 Juta karena Hukum Siswa Tak Salat, Orang Tua Merasa Marah
Akbar merupakan pengajar di SMKN 1 Taliwang.
Ia kini dilaporkan oleh pihak keluarga dari muridnya tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi viral karena guru honorer tersebut dituntut Rp 50 Juta.
Fakta baru terungkap dalam kasus ini, Akbar Sarosa dalam pengakuannya mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban MAS.
Dirinya menyebut memukul muridnya itu dengan kayu bambu sepanjang 50 cm.
Meskipun demikian, Akbar Sarosa menegaskan, pukulan diarahkan kepada ransel bukan tubuh dari MAS.
"Saya pukul kayu benar, saya pukul ranselnya, anaknya itu menggunakan ransel, langsung saya buang bambunya (setelah pukul ransel MAS)," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (10/10/2023).
"Saya sengaja mengenai tasnya, jika tidak anak itu bisa cidera cukup fatal, sehingga saya mengenai tasnya," tambah Akbar Sarosa.
Akbar Sarosa kemudian membeberkan alasan dirinya melakukan aksinya sebagai bentuk pendisiplinan kepada muridnya.
Di sisi lain, dirinya mengakui pemukulan adalah tindak kekerasan yang tak dibenarkan.
"Saya disiplinkan dengan cara kekerasan adalah hal yang salah, saya mintaa maaf," kata dia.
Akbar Sarosa dalam kesempatannya juga menanggapi perlihat perkara tuntutan uang Rp50 juta buntut tegur siswa tak salat yang kini masih berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kelas IB.
Ia berharap sebelum pembacaan tuntutan, akan ada proses mediasi lagi dengan keluarga MAS.
Sebelumnya masalah Akbar Sarosa dengan MAS sudah dicoba untuk diselesai secara kekeluargaan.
"saya pribadi sudah mengupayakan mediasi. Poses mediasi tidak ada titik temu hingga berujung ke pengadilan," tegas Akbar Sarosa.
Baca juga: Guru Bergaji Rp800 Ribu Dituntut Rp50 Juta Gegara Hukum Murid Tak Salat, Kini Dibela Rekan Seprofesi
Kronologi kejadian
Akbar Sarosa membeberkan kronologi kejadian pemukulan terhadap MAS.
Semua bermula saat dirinya melihat segerombolan siswa termasuk MAS yang asyik nongkrong di area sekolah.
Belakangan diketahui, para siswa itu bolos pelajaran dan hendak pulang dari sekolah.
Akbar Sarosa lalu mendekati para siswa untuk memberikan nasehat agar kembali ke kelas.
Di saat bersamaan, azan zuhur berkumandang.
Mendengar azan, Akbar Sarosa lantas mengajak anak didiknya untuk salat berjamaah di masjid sekolah.
"Di sekolah kita memprogramkan anak-anak kita wajibkan salat berjamah setiap harinya.
Ini bentuk tanggungjawab kami sebagai seorang tenaga pendidik, saya mengajak anak ke untuk salat, kita lakukan konsisten untuk mendisiplinkan anak-anak," urai Akbar Sarosa.
Akbar Sarosa melanjutkan ceritanya, ajakan salatnya tidak digubris oleh para siswa.
Hingga akhirnya terjadilah aksi pemukulan dengan kayu ke arah ransel milik MAS.
Akbar Sarosa menegaskan, tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pendisiplinan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.