Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kalah Cepat dengan Mahfud MD, Pihak KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Tersangka

Wakil ketua KPK Johanis Tanak menanggapi tindakan Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka.

(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menganggapi terkait Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dahulu mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya Mahfud mengumumkan status tersangka Syahrul kepada awak media pada Rabu (4/10/2023). 

Baca juga: Alasan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Ingin Jenguk Ibu yang Sakit

Mahfud mengaku mendapatkan informasi status hukum politikus Partai Nasdem itu dari KPK.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak menanggapi tindakan Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka.

Tanak menyebut pihaknya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengumumkan status tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan,” kata Tanak dalam konferensi pers pengumuman kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di KPK, Rabu (11/10/2023) dilansir dari Kompas.com.

Tanak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang Mahfud maupun pihak lain untuk mengungkapkan kepada publik mengenai status tersangka seseorang.

Adapun pihak KPK, kata Tanak, tidak mengumumkan tersangka itu sampai waktu penahanan dilakukan mengikuti aturan internal.

“Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini,” ujar Tanak.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara Terkait Pertemuan dengan Syahrul Yasin: Akui Tidak Mengundang

Pensiunan jaksa tersebut mengatakan, tidak ada konsekuensi jika status tersangka diumumkan pihak lain.

Namun, jika status hukum itu diumumkan KPK, terdapat risiko hukum.

Menurut Tanak, pihaknya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya,” kata Tanak.

Diketahui status hukum Syahrul baru diumumkan pada Rabu (11/10/2023) malam.

Ia dan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved