Viral
Kalah Cepat dengan Mahfud MD, Pihak KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Tersangka
Wakil ketua KPK Johanis Tanak menanggapi tindakan Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menganggapi terkait Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang lebih dahulu mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya Mahfud mengumumkan status tersangka Syahrul kepada awak media pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Alasan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Ingin Jenguk Ibu yang Sakit
Mahfud mengaku mendapatkan informasi status hukum politikus Partai Nasdem itu dari KPK.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak menanggapi tindakan Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan status tersangka.
Tanak menyebut pihaknya mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengumumkan status tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan,” kata Tanak dalam konferensi pers pengumuman kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di KPK, Rabu (11/10/2023) dilansir dari Kompas.com.
Tanak mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang Mahfud maupun pihak lain untuk mengungkapkan kepada publik mengenai status tersangka seseorang.
Adapun pihak KPK, kata Tanak, tidak mengumumkan tersangka itu sampai waktu penahanan dilakukan mengikuti aturan internal.
“Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini,” ujar Tanak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara Terkait Pertemuan dengan Syahrul Yasin: Akui Tidak Mengundang
Pensiunan jaksa tersebut mengatakan, tidak ada konsekuensi jika status tersangka diumumkan pihak lain.
Namun, jika status hukum itu diumumkan KPK, terdapat risiko hukum.
Menurut Tanak, pihaknya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya,” kata Tanak.
Diketahui status hukum Syahrul baru diumumkan pada Rabu (11/10/2023) malam.
Ia dan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
(Kompas.com)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.