Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Alasan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Ingin Jenguk Ibu yang Sakit

Syahrul Yasin Limpo dikabarkan tidak dapat menghadiri panggilan KPK, Rabu (11/10/2023) karena ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Solo. 

TRIBUNSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya memanggil mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023).

Namun, nampaknya Syahrul Yasin Limpo tidak bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya,” kata Ervin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Identitas 5 Eks Sales Regulator Kompor Gas, Pelaku Penipuan Sukoharjo : Dalangnya, Warga Grogol

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," sambungnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.

Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.

Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Hadiri Acara Kementerian Pertahanan, Pengamat Nilai Sinyal Jokowi Dukung Prabowo Makin Menguat

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved