Berita Menarik
Syahrul Yasin Limpo Dkk Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana ke Nasdem
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi ke Partai Nasdem
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - KPK baru saja secara resmi mengumumkan Eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. Adapun Syahrul diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem.
“Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok Jumat
Selain Syahrul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Syahrul diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.
Baca juga: Wacana Gibran Cawapres Prabowo Dianggap Upaya Jokowi Bangun Dinasti Politik, Projo : Omong Kosong
Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Baca juga: Jawaban Nyeleneh Gibran Soal Cuitan Huruf P dan G yang Ramai di Medsos, Sebut Kepencet saat di Mobil
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Resmi Dilarang, Konten Slot di Facebook dan Instagram Masih Berkeliaran
Mantan Pebulu Tangkis Asal Karanganyar Ribka Sugiarto Kini Jadi Ibu, Telah Melahirkan Anak Pertama |
![]() |
---|
Heboh Tas Hermes Birkin Pertama di Dunia Laku dengan Harga Rp 162 Miliar, Awalnya Diprediksi Rp 8 M |
![]() |
---|
Viral Finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Siksa ART Keturunan Indonesia HinggaTewas |
![]() |
---|
8 Tahun Pacaran, Pemain Timnas Rizky Ridho Ramadhani Kini Resmi Nikahi Sang Kekasih Sendy Aulia |
![]() |
---|
Cerita Mutiara Annisa Baswedan Melahirkan Anak Pertama, Usia Kandungan 42 Minggu Kurang Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.