Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Syahrul Yasin Limpo Dkk Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana ke Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi ke Partai Nasdem

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Tribunsolo.com/Dok. Prokopim Setda Klaten
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bersama Jajaran Kementerian Pertanian didampingi Bupati Klaten, Sri Mulyani saat meninjau gudang dan penggilingan padi/ beras UD. Sumber Rejeki di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - KPK baru saja secara resmi mengumumkan Eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. Adapun Syahrul diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem.

“Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Datangi KPK Besok Jumat

Selain Syahrul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.

Baca juga: Wacana Gibran Cawapres Prabowo Dianggap Upaya Jokowi Bangun Dinasti Politik, Projo : Omong Kosong

Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Baca juga: Jawaban Nyeleneh Gibran Soal Cuitan Huruf P dan G yang Ramai di Medsos, Sebut Kepencet saat di Mobil

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Resmi Dilarang, Konten Slot di Facebook dan Instagram Masih Berkeliaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved