Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Memanas

BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan

Pihak Keraton Solo mengajukan peninjauan kembali PK atas perkara eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Pintu Utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) mengajukan peninjauan kembali PK atas perkara eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Solo

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengirim berkas PK dalam kasus eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

Belum ada rencana eksekusi paksa usai aamaning atau teguran pertama kepada pihak termohon Senin (9/10/2023) lalu dilayangkan.

Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan langkah teguran ini dilakukan setelah ada petunjuk dari Makamah Agung (MA). 

Baca juga: Kembali Memanas, Gibran Minta Konflik Keraton Solo Diselesaikan secara Internal

Baca juga: Keraton Solo Kembali Memanas, Gibran Pastikan Proyek Revitalisasi Tetap Lanjut

"Untuk Aanmaning sudah dilakukan kepada pihak termohon," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Ia menambahkan, pada saat pembacaan aamaning, pihak termohon eksekusi dalam hal ini Pakoe Boewono (PB) XIII menyatakan keberatan dengan eksekusi ini. 

"Kemudian pihak termohon mengajukan perlawanan eksekusi, sudah kita terima," ucap Bambang.

"Kemudian untuk PK, sudah kita kirim ke MA 16 Agustus 2023," tambahnya.

Sementara terkait upaya eksekusi paksa dari pengadilan, Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Ketua PN Surakarta. 

"Sehubungan dengan gugatan perlawanan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi kewenangan KPN," ungkapnya.

SK Kemendagri

Sebelumnya, Keraton Solo sempat kembali memanas. 

Itu setelah kabar terkait gugatan dari Sentana Dalem muncul. 

Terkait gugatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Solo disebut telah memberikan teguran atau aanmaning kepada Raja Keraton Kasunanan Solo, SISKS Paku Buwono (PB) XIII.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved