Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Memanas

Kata PN Solo soal Peluang Eksekusi Paksa Putusan MA Membuka Kori Kamandungan Keraton Solo

Eksekusi paksa berpeluang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pemberian teguran ke pihak Keraton solo dalam hal ini PB XIII.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Kompleks Kori Kamandungan Keraton Solo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (13/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eksekusi paksa berpeluang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pemberian aanmaning atau teguran ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) dari pihak Paku Buwono (PB) XIII.

Itu bisa dilakukan apabila pihak keraton tidak menjalankan putusan pengadilan perihal perakara membuka Kori Kamandungan Keraton Solo

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Pihak tergugat, dalam hal ini PB XIII, diberikan waktu lebih kurang 8 hari untuk melaksanakan keputusan. 

Baca juga: Nasib Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Bisa Berujung Eksekusi Paksa?

Baca juga: BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan

Bila tidak bisa, bukan tidak mungkin, eksekusi paksa akan dilakukan pihak PN Solo

Adapun PN Solo saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan atau Ketua PN Solo terkait potensi eksekusi paksa.

Seperti yang disampaikan Humas PN SOlo, Bambang Aryanto. 

"Sehubungan dengan gugatan perlawanan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi kewenangan KPN," ungkapnya.

Menghormat Keputusan PN

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah melayangkan teguran atau aanmaning terhadap Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) atau pihak Paku Buwono (PB) XIII. 

Teguran tersebut dilayangkan PN Solo pada 9 Oktober 2023. 

Itu, untuk diketahui, berkaitan dengan perkara membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo.

Pembukaan tersebut pun terkait SK Mendagri Nomor 430 Tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo

Adapun pihak penggugat yakni anak-anak GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved