Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Memanas

Nasib Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Bisa Berujung Eksekusi Paksa?

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah melayangkan teguran atau aanmaning terhadap Keraton Solo atau pihak PB XIII.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Pintu Utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah melayangkan teguran atau aanmaning terhadap Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) atau pihak Paku Buwono (PB) XIII. 

Teguran tersebut dilayangkan PN Solo pada 9 Oktober 2023. 

Itu, untuk diketahui, berkaitan dengan perkara membuka pintu Kori Kamandungan Keraton Solo.

Pembukaan tersebut pun terkait SK Mendagri Nomor 430 Tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo

Adapun pihak penggugat yakni anak-anak GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.

Dengan pihak tergugat, yakni PB XIII.

Baca juga: PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo

Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan secara aturan, pihak tergugat memiliki waktu delapan hari untuk memenuhi atau melaksanakan isi putusan. 

Apabila tidak, maka pengadilan bisa melakukan eksekusi paksa.

"Jadi teguran ini diberikan, agar termohon menjalankan eksekusi secara suka rela selama delapan hari," kata Sigit.

"Akan tetapi bila dalam tempo waktu tersebut tidak dilakukan, maka bisa dikakukan upaya paksa,".

"Bahkan bisa menggunakan keamanan aparat negara," imbuhnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan

Namun demikian, Sigit tetap menghormati langkah yang akan dilakukan PN Surakarta sebagai pihak yang mendapat mandat dari MA sebagai pelaksana eksekusi. 

Adapun pihak Keraton Solo, dalam hal ini PB XIII, melayangkan peninjauan kembali putusan MA membuka Kori Kamandungan

Itu pun mendapat respons Sigit.

Sigit meminta PN Solo mencermati isi putusan kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia menerangkan pada poin enam, majelis memutuskan bahwa eksekusi ini tetap bisa berjalan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi. 

"Pemudian PK ini disidangkan tersendiri," pungkas Sigit. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved