Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Memanas

BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan

Pihak Keraton Solo mengajukan peninjauan kembali PK atas perkara eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan.

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Pintu Utama Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Solo. 

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto dalam perkara perdata Nomor 87 Tahun 2019, Senin (9/10/2023). 

Sebagai informasi, perkara itu melibatkan penggugat anak-anak dari GKR Wandansari dan keponakan SISKS PB XIII.

Baca juga: Gibran Kejar Target Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo : Ditender Ulang, November 2023 Mulai

Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo

Dari dasar SK tersebut PB XIII membuat bebadan-bebadan baru yang tidak melibatkan GKR Wandansari atau Gusti Moeng dan adik-adiknya. 

Bebadan tersebut tentang Keputren, Bebadan tentang Pariwisata, serta Bebadan-Bebadan lain di bawah koordinasi PB XIII.

“Termasuk juga dengan Bebadan tadi, itu kan SISKS PB XIII membentuk Satgas Panca Narendra atau apa, salah satunya itu menertibkan kawasan-kawasan sekitar Keraton. Termasuk juga Sinuhun menganggap Keraton Solo sementara ditutup dulu,” terang Sigit.

Tindakan dari PB XIII itu, disebut Sigit sejak 2017 Kori Kamandungan sebagai pintu masuk pariwisata, penelitian, secara akademis perguruan tinggi, termasuk kunjungan kebudayaan itu, menjadi terhenti atau ditutup.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keraton Solo Memanas, Ramai Soal Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan

Itu jadi alasan gugatan diajukan.

“Sehingga putra-putri dari atau generasi ketiga lah, mengajukan gugatan yang teregister nomor 87 Pdt.G/2019. Dengan dasar Sinuhun dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menyalahgunakan SK Mendagri tersebut,” sambungnya.

Sigit menjelaskan, PN Solo menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pihak penggugat dinyatakan masih kurang. 

Sehingga pihak penggugat kemudian mengajukan banding dan putusan banding menguatkan putusan PN Solo.

“Dari banding tadi kami ajukan kasasi ke MA, dan putusannya ternyata eksepsi yang tadi dikabulkan oleh hakim di PN Solo, itu dalam putusan MA dinyatakan ditolak. Sehingga kemudian MA mengadili dan membuat beberapa putusannya,” urai dia.

Putusan MA menurut Sigit diantaranya menyatakan tergugat SISKS PB XIII telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Sebab PB XIII telah menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430/29.23/2017 tertanggal 21 April tahun 2017. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved