Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Memanas

Kata PN Solo soal Peluang Eksekusi Paksa Putusan MA Membuka Kori Kamandungan Keraton Solo

Eksekusi paksa berpeluang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah pemberian teguran ke pihak Keraton solo dalam hal ini PB XIII.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Kompleks Kori Kamandungan Keraton Solo, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (13/10/2019). 

Dengan pihak tergugat, yakni PB XIII.

Baca juga: PK Keraton Solo soal Putusan MA Membuka Kori Kamandungan : Berkas Sudah Dikirim PN Solo

Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan secara aturan, pihak tergugat memiliki waktu delapan hari untuk memenuhi atau melaksanakan isi putusan. 

Apabila tidak, maka pengadilan bisa melakukan eksekusi paksa.

"Jadi teguran ini diberikan, agar termohon menjalankan eksekusi secara suka rela selama delapan hari," kata Sigit.

"Akan tetapi bila dalam tempo waktu tersebut tidak dilakukan, maka bisa dikakukan upaya paksa,".

"Bahkan bisa menggunakan keamanan aparat negara," imbuhnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Keraton Solo Ajukan PK soal Putusan MA Membuka Pintu Kori Kamandungan

Namun demikian, Sigit tetap menghormati langkah yang akan dilakukan PN Surakarta sebagai pihak yang mendapat mandat dari MA sebagai pelaksana eksekusi. 

Adapun pihak Keraton Solo, dalam hal ini PB XIII, melayangkan peninjauan kembali putusan MA membuka Kori Kamandungan. 

Itu pun mendapat respons Sigit.

Sigit meminta PN Solo mencermati isi putusan kasasi MA No. 1950 K/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia menerangkan pada poin enam, majelis memutuskan bahwa eksekusi ini tetap bisa berjalan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verset dan kasasi. 

"Pemudian PK ini disidangkan tersendiri," pungkas Sigit. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved