Viral
Viral TKW Kirim Paket Celana Dalam Rp 140 Ribu Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu, Kemenkeu Beri Klarifikasi
Hal ini menjadi sorotan karena paket celana dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya sendiri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang TKW mengirim paket berisi celana dalam seharga Rp 100 ribuan dikenai biaya bea cukai Rp 800 ribu viral di media sosial.
Diketahui sosok TKW tersebut bernama Yuni.
Baca juga: Kandang Sapi Milik Warga Manyaran Wonogiri Dilalap si Jago Merah, Satu Ekor Sapi Mati Terpanggang
Hal ini menjadi sorotan karena paket celana dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya sendiri.
Diketahui Yuni TKW Hongkong itu mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu ke Banyuwangi Indonesia.
Namun, dikenakan pajak Bea Cukai masuk sebesar RP 800 ribu.

Dirinya pun membagikan pengalamannya di media sosial.
Yuni juga mengatakan ia telah berusaha menghubungi pihak Bea Cukai namun tidak mendapatkan penyelesaian masalah.
"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).
"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.
Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.
Baca juga: Geger Mayat Pria Terapung di Bawah Jembatan Delanggu Klaten, Diduga Pemancing Terpeleset
Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.
Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.
Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.