Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral TKW Kirim Paket Celana Dalam Rp 140 Ribu Kena Bea Cukai Rp 800 Ribu, Kemenkeu Beri Klarifikasi

Hal ini menjadi sorotan karena paket celana dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya sendiri.

(Kolase Tribun Medan)
Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang TKW mengirim paket berisi celana dalam seharga Rp 100 ribuan dikenai biaya bea cukai Rp 800 ribu viral di media sosial.

Diketahui sosok TKW tersebut bernama Yuni.

Baca juga: Kandang Sapi Milik Warga Manyaran Wonogiri Dilalap si Jago Merah, Satu Ekor Sapi Mati Terpanggang

Hal ini menjadi sorotan karena paket celana dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya sendiri.

Diketahui Yuni TKW Hongkong itu mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu ke Banyuwangi Indonesia.

Namun, dikenakan pajak Bea Cukai masuk sebesar RP 800 ribu.

Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan.
Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan. (Kolase Tribun Medan)

Dirinya pun membagikan pengalamannya di media sosial.

Yuni juga mengatakan ia telah berusaha menghubungi pihak Bea Cukai namun tidak mendapatkan penyelesaian masalah.

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.

Baca juga: Geger Mayat Pria Terapung di Bawah Jembatan Delanggu Klaten, Diduga Pemancing Terpeleset

Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.
Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. (Kolase Tribun)

Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Kemenkeu beri tanggapan

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.

Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.

Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Pixabay)

Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.

Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

(TribunTrends)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved