Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Bisa Maju Pilpres 2024, Politikus PDIP Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi Duet Prabowo-Gibran

Kabar dipasangkannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 kian mencuat.

Istimewa/ HO Wartakota
Beredar kabar besok ada deklarasi duet Prabowo-Gibran. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar dipasangkannya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 kian mencuat.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Boyolali : Tentu Kita Menyambut Baik

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023) dilansir dari Kompas.com.

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu dilansir dari TribunNews, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (17/10/2023).

Deddy mengatakan hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Baca juga: Mahasiswa UNSA Solo Singgung Sosok Gibran dalam Gugatan yang Dikabulkan MK, Dianggap Inspiratif

Pertimbangan warga belum berusia 40 tahun, dapat maju capres dan cawapres

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang, Senin (16/10/2023).

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

 

(TribunNews/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved