Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Boyolali : Tentu Kita Menyambut Baik

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru mendapat respons DPC Gerindra Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru mendapat respons DPC Gerindra Boyolali. 

DPC Gerindra Boyolali lega dengan keputusan tersebut. 

Untuk diketahui, MK menyatakan batas usia capres cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan tersebut membuat peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 kini terbuka. 

Itu tidak lepas karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dan telah menginjak usia 36 tahun. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda

Ditambah, dorongan Gibran maju menjadi cawapres telah santer beberapa waktu ini. 

Bahkan DPC Gerindra Boyolali telah resmi mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Wakil Ketua 1 Bidang Oraganisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, DPC Partai Gerindra Boyolali, Stefanus Tukul menyambut baik atas putusan MK atas gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA. 

Dengan putusan itu, apa yang menjadi harapan DPC Partai Gerinda Boyolali dan DPC Gerindra se-Jawa Tengah yang mengusulkan Gibran terbuka.

"Peluang ini tentu kita menyambut baik. Karena pada waktu mengusulkan Gibran setelah Rapimcab tanggal 10 Oktober kemarin kan masih teka-teki, (batas usia Capres-cawapres belum jelas)," kata Juru bicara DPC Partai Gerindra Boyolali saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Usia Capres Cawapres, Gibran : Tidak Pernah Dorong Diri Cawapres

Dengan putusan, pengalaman sebagai kepala daerah bisa mengikuti kontestasi Pilpres ini membuat peluang untuk menginginkan Gibran jadi Cawapresnya Prabowo kian terbuka.

Meskipun, masih ada tahapan-tahapan lain yang masih harus dilalui.

Namun, paling tidak, Gibran sudah sah secara hukum berpeluang menjadi cawapres.

"Kita percayakan pada hukum. MK sebagai lembaga negara yang berhak memutuskan itu," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved