MK Tolak Gugatan Usia Cawapres
Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Gerindra Boyolali : Tentu Kita Menyambut Baik
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru mendapat respons DPC Gerindra Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru mendapat respons DPC Gerindra Boyolali.
DPC Gerindra Boyolali lega dengan keputusan tersebut.
Untuk diketahui, MK menyatakan batas usia capres cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan tersebut membuat peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 kini terbuka.
Itu tidak lepas karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dan telah menginjak usia 36 tahun.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda
Ditambah, dorongan Gibran maju menjadi cawapres telah santer beberapa waktu ini.
Bahkan DPC Gerindra Boyolali telah resmi mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Wakil Ketua 1 Bidang Oraganisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, DPC Partai Gerindra Boyolali, Stefanus Tukul menyambut baik atas putusan MK atas gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA.
Dengan putusan itu, apa yang menjadi harapan DPC Partai Gerinda Boyolali dan DPC Gerindra se-Jawa Tengah yang mengusulkan Gibran terbuka.
"Peluang ini tentu kita menyambut baik. Karena pada waktu mengusulkan Gibran setelah Rapimcab tanggal 10 Oktober kemarin kan masih teka-teki, (batas usia Capres-cawapres belum jelas)," kata Juru bicara DPC Partai Gerindra Boyolali saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNSA Usia Capres Cawapres, Gibran : Tidak Pernah Dorong Diri Cawapres
Dengan putusan, pengalaman sebagai kepala daerah bisa mengikuti kontestasi Pilpres ini membuat peluang untuk menginginkan Gibran jadi Cawapresnya Prabowo kian terbuka.
Meskipun, masih ada tahapan-tahapan lain yang masih harus dilalui.
Namun, paling tidak, Gibran sudah sah secara hukum berpeluang menjadi cawapres.
"Kita percayakan pada hukum. MK sebagai lembaga negara yang berhak memutuskan itu," pungkasnya.
(*)
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
TribunBreakingNews
Gerindra
Respons Kuasa Hukum Almas soal Dokumen Perbaikan Batas Usia Capres Cawapres Tak Ditandatangani |
![]() |
---|
Rencana Aksi BEM SI Pasca Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres Cawapres: Di Jakarta, 20 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Putusan MK Kabulkan Batasan Usia Capres Cawapres, Pengamat UNS : Puncak Drama |
![]() |
---|
Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 usai Putusan MK, Pakar UNS : Sangat Mungkin, Ada Peluang Itu |
![]() |
---|
Penjelasan Pakar Hukum UNS Solo Terkait 2 Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Mana Yang Berlaku ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.