Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Apakah Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Sarat KKN? Ini Jawaban Mahfud MD

Beberapa juga menilai ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut karena Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Mahfud MD setelah selesai menjadi pemateri Seminar Nasional dan Talk Show Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam, Sabtu (12/8/2023). 

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan ini untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final," kata Mahfud.

"Sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," sambung dia.

Baca juga: Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK dalam pertimbanganya melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved