Berita Sragen
Pencurian Rumah Pedagang Pasar Bunder Sragen: Maling Jual Emas Rp 250 Juta, Buat Beli Kebutuhan
Perhiasan emas hingga sepeda motor yang digasak dari rumah pedagang Pasar Bunder Sragen dijual oleh para pelaku.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perhiasan emas hingga sepeda motor digasak 3 maling yang masuk ke rumah pedagang Pasar Bunder Sragen, Kampung Mojo Mulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen pada 21 September 2023.
Para pelaku beraksi saat rumah pedagang Pasar Bunder Sragen tersebut dalam kondisi kosong.
Adapun emas yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 250 juta dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan barang-barang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga sama rata.
Kemudian, mereka menjual hasil pencurian ke berbagai tempat.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor & Emas di Rumah Pedagang Pasar Bunder Sragen : Masuk dari Pintu Kamar Karyawan
Hasil penjualan untuk keperluan keseharian.
"Penjualan perhiasan di berbagai tempat, dari ketiga pelaku dibagi dan mereka menjual sendiri-sendiri, motif pencurian karena ekonomi," jelasnya.
Adapun tiga pelaku tersebut merupakan eks karyawan pedagang Pasar Bunder Sragen.
Pelaku pertama bernama Ahmad Makruf (23) warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap saat sedang nongkrong di selatan kantor Balai Desa Guworejo.
Dua pelaku lainnya, yakni Krisnanto (27) warga Kelurahan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban dan Adi Wijayanto yang ditangkap di wilayah Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor & Emas Pedagang Pasar Bunder Sragen Ditangkap: Ternyata Eks Karyawan
Pelaku, yakni Ahmad mengaku uang hasil penjualan emas tersebut, ia gunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
"Sebagian sudah dijual, sebagian belum, yang sudah dijual untuk beli pakaian, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Sementara dua pelaku lainnya mengaku uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli rokok dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)
Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta |
![]() |
---|
Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.