Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pencurian Rumah Pedagang Pasar Bunder Sragen: Maling Jual Emas Rp 250 Juta, Buat Beli Kebutuhan

Perhiasan emas hingga sepeda motor yang digasak dari rumah pedagang Pasar Bunder Sragen dijual oleh para pelaku.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sragen
Pelaku pencurian rumah kosong di Mojo Mulyo, Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen saat dihadirkan di Kantor Satreskrim Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perhiasan emas hingga sepeda motor digasak 3 maling yang masuk ke rumah pedagang Pasar Bunder Sragen, Kampung Mojo Mulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen pada 21 September 2023. 

Para pelaku beraksi saat rumah pedagang Pasar Bunder Sragen tersebut dalam kondisi kosong. 

Adapun emas yang berhasil digasak pelaku senilai Rp 250 juta dan satu unit sepeda motor. 

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan barang-barang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga sama rata. 

Kemudian, mereka menjual hasil pencurian ke berbagai tempat. 

Baca juga: Aksi Pencurian Motor & Emas di Rumah Pedagang Pasar Bunder Sragen : Masuk dari Pintu Kamar Karyawan 

Hasil penjualan untuk keperluan keseharian. 

"Penjualan perhiasan di berbagai tempat, dari ketiga pelaku dibagi dan mereka menjual sendiri-sendiri, motif pencurian karena ekonomi," jelasnya.

Adapun tiga pelaku tersebut merupakan eks karyawan pedagang Pasar Bunder Sragen

Pelaku pertama bernama Ahmad Makruf (23) warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap saat sedang nongkrong di selatan kantor Balai Desa Guworejo.

Dua pelaku lainnya, yakni Krisnanto (27) warga Kelurahan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban dan Adi Wijayanto yang ditangkap di wilayah Kabupaten Boyolali.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor & Emas Pedagang Pasar Bunder Sragen Ditangkap: Ternyata Eks Karyawan

Pelaku, yakni Ahmad mengaku uang hasil penjualan emas tersebut, ia gunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Sebagian sudah dijual, sebagian belum, yang sudah dijual untuk beli pakaian, dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sementara dua pelaku lainnya mengaku uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli rokok dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved