Pemilu 2024
Sebelum Putusan MK Jokowi Curhat ke Yusril Pertanyakan Batas 40 Tahun
Presiden Joko Widodo sempat mempertanyakan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku Presiden Joko Widodo sempat mempertanyakan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun. Peristiwa ini terjadi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia itu rilis pada Senin (16/10/2023).
Ia pun menjawab sembari bercanda dengan presiden. "Saya bilang, 'barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah'. Saya bilang, 'Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi'," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Mendengar jawaban itu, Jokowi pun tertawa. Namun dalam pembicaraan, Yusril mengaku Jokowi sempat menyatakan tidak akan mengintervensi putusan MK karena itu kewenangan yudikatif.
Terlebih kata Jokowi, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun belum tentu mau menjadi bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Beliau mengatakan, 'Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres).' Jawabnya seperti itu," tutur Yusril.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Mahfud MD Sebut Percuma Protes Putusan MK
Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sempat menjelaskan kepada Jokowi bahwa gugatan soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang tidak bisa ditentukan oleh MK.
Masalah tersebut, merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (UU).
"Saya bilang, 'Pak, ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani oleh MK mengenai jumlah, umur, itu kan diserahkan kepada pembentuk undang-undang'. Jadi saya bilang enggak bisa dicampuri," jelas Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Ribuan Relawan Gibran Gelar Tasyakuran Pasca-Putusan MK
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan. Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M.
Baca juga: Ketum PBB Yusril Ihza Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres, Anggap Nilai Putusan MK Problematik
Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Adapun gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
UU Pemilu
Putusan MK
Presiden Joko Widodo
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.