Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Harus Izin Megawati, Jika Ingin Jadikan Gibran Cawapresnya

Budiman Sudjatmiko mengatakan Prabowo harus minta izin kepada Ketua Umum PDIP, Megawati jika ingin tarik Gibran jadi Cawapres Prabowo.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi didampingi pengurus Projo bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat secara resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023). Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM – Kabar Gibran Rakabuming Raka bakal dijadikan Cawapres Prabowo Subianto santer terdengar.

Jika hal itu terjadi, menurut mantan politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko, Prabowo tidak perlu izin ke Presiden Jokowi, yang merupakan ayah Gibran.

Melainkan, menurut Budiman, Prabowo harus meminta izin kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekartnoputri.

"Kalau memang Pak Prabowo mau ambil Mas Gibran, bukan tanya kepada Bapak (Presiden Jokowi) ya,” kata Budiman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Soal Dorongan Tak Maju Jadi Cawapres karena Bakal Berpengaruh ke Citra Jokowi, Ini Jawaban Gibran

"Tapi tanya kepada ketumnya Bu Megawati Soekarnoputri, saya pikir itu ya," sambungnya.

Jika ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Budiman menyebut, Prabowo hanya sebatas mengkonsultasikan saja karena selaku ayah dari Wali Kota Solo tersebut.

"Jadi menurut saya jangan lihat hubungnya Pak Jokowi, Pak Prabowo, Pak Prabowo minta konsultasi Pak Jokowi."

"Saya kira justru yang paling dekat adalah Pak Prabowo bertanya kepada ketumnya Mas Gibran yaitu PDIP Megawati Soekarnoputri," katanya.

Baca juga: Mengenang Momen Mahfud MD Batal jadi Cawapres di 2019, Kini Namanya Menguat Bakal Dampingi Ganjar

"Menurut saya Pak Jokowi tidak dalam layak atau tidak ditanya. Yang ditanya Ketumnya atau Wasekjen atau apalah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan mengenai uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Artinya, Gibran bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusan MK tersebut, dinyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Pandangan Pengamat Politik UNSA Soal Hasil Putusan MK, Gibran Bisa Pilih Tiga Langkah Ini 

Sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved