Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Buntut Viral Foto Pertemuan dengan SYL, Eks Wakil Ketua KPK Sebut Firli Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Wakil Ketua KPK RI, Saut Sitomarang mengatakan bahwa Firli Bahuri bisa dijerat pasal berlapis usai foto pertemuannya dengan SYL viral.

(ist)
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL. 

TRIBUNSOLO.COM – Mantan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan Firli Bahuri bisa dijerat pasal berlapis karena melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Dimana, pertemuan tersebut dilakukan di GOR bulutangkis, yang fotonya viral di media sosial.

Mantan wakil ketua KPK RI periode 2015-2019 itu mengatakan Firli Bahuri bisa dijerat pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana, dalam pasal tersebut diatur pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Baca juga: Kenapa Pengumuman Cawapres Ganjar Tak Dihadiri Jokowi? Puan Maharani Bantah Gara-gara Pecah Kongsi

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut dikutip dari laman Tribunnews.com, Rabu (18/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.

Saut tidak ragu sama sekali, jika Firli Bahuri bisa dijerat dua pasal tersebut.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.

Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Batal ke Jakarta Hari Ini, Gibran Sebut PDIP Fokus Deklarasi Cawapres Ganjar Pranowo

"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.

Ketua KPK Firli Bahuri berkilah foto pertemuan dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat tersebut terjadi sebelum SYL jadi tersangka di KP.

Firli bikang pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022.

"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).

Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.

Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.

"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved