Pemilu 2024
Spanduk Raksasa Bergambar Capres Ganjar & Caleg DPR RI Terpasang di Atrium Sragen, Salahi Aturan?
Sebagian warga Sragen mengira bangunan yang dipasangi spanduk capres Ganjar tersebut adalah aset milik Pemkab Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Spanduk raksasa bergambar calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terpasang di Atrium Sragen.
Pada spanduk tersebut terdapat foto Ganjar Pranowo dan Caleg DPR RI, Agustina Wilujeng, dan bertuliskan Tandem.
Kemudian di sisi kiri terdapat tulisan "Pilih DPR RI Agustina Wilujeng P, Pilih Ganjar Pranowo calon presiden 2024".
Di sisi sebelah kanan, terdapat tulisang angka 2 berukuran besar, dan juga terdapat tulisan 'Pilih Ganjar Pranowo, Pilih Agustina Wilujeng Pramestuti Caleg DPR RI Dapil IV Jateng,'.
Spanduk tersebut bernuansa merah dan putih, yang terpasang di pusat kota, tepat sebelah barat Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen.
Spanduk tersebut dipasang menghadap ke arah utara.
Sebagian warga Sragen mengira bangunan yang dipasangi spanduk capres Ganjar tersebut adalah aset milik Pemkab Sragen.
Karena memang di bangunan Atrium sisi yang menghadap ke arah timur merupakan space iklan milik Pemkab Sragen yang sering dipasang spanduk berisi program Pemkab Sragen.
Sementara pada peraturannya, terdapat larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: PDIP Solo All Out Dukung Ganjar-Mahfud MD, Siap Menangkan Satu Putaran
Baca juga: KPU RI Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD Besok
Lantas, apakah baliho tersebut dipasang di aset milik Pemkab Sragen?
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bangunan Atrium tersebut memang dibangun diatas tanah milik Pemda Sragen.
Namun, bangunannya menurut Yuni milik swasta.
Sedangkan, terdapat pembagian space iklan di gedung atrium, dimana sisi yang menghadap ke timur diminta oleh Pemkab Sragen.
Sementara itu, yang menghadap ke arah utara milik swasta.
"Itu bukan milik Pemda, jadi sampai tahun 2030 bangunan milik swasta, itu bangun guna serah, yang nantinya tahun 2030 nanti dikembalikan ke Pemda," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (19/10/2023).
"Aset tanahnya milik Pemda, aset bangunannya bukan milik Pemdda, menurut perjanjian ynag menghadap ke kantor saya itu milik swasta, sedangkan yang pasang harus bayar ke swasta bukan ke pemerintah," sambungnya.
Terpisah, Bendahara DPC PDIP Sragen, Sugiyamto mengatakan spanduk tersebut dipasang oleh DPC PDIP Sragen.
"Iya, dipasang sama anak-anak itu, (dari DPC PDIP) Sragen," kata Sugiyamto.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.