Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Jawab Ngelantur ke Polisi, Tersangka Pembunuhan Istri di Jepara Ternyata Positif Narkoba

awaban ngelantur RH (50) pelaku pembunuhan di di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, karena pengarus narkoba.

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TribunJateng.com
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). 

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

“Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Jepara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved