Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Makin Irit Bicara

Gibran makin irit bicara. Dia tak mau banyak komentar soal Cawapres dan Politik.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu dirinya mengurus SKCK untuk mendaftar Cawapres. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka makin irit bicara menjelang pendaftaran Capres Cawapres yang diadakan 19-25 Oktober 2023.

Hal ini terlihat saat awak media bertanya mengenai maksud huruf E yang ditulis di akun X @gibran_tweet.

Ia mengaku tidak sengaja menuliskan huruf tersebut.

"Kepencet," tuturnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2023).

Ia juga sempat ditanyai soal komunikasi dengan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai kepastian masuknya ia sebagai anggota Partai Golkar untuk dicalonkan sebagai cawapres.

Namun, ia diam seribu bahasa.

Selain itu, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres membuat Gibran memenuhi syarat mendaftar sebagai cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari putusan ini.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Lebih Memilih Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Padahal dapat Tawaran Anies dan Prabowo

Mengenai hal ini, Gibran enggan berkomentar.

"Udah ditanyakan kemarin toh?" ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (19/10/2023) ia memang ditanya dengan pertanyaan serupa.

Namun, ia tidak mau menanggapi.

"Nggak ada tanggapan," terangnya.

Dalam surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 tersebut menyatakan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Selanjutnya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat) puluh tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved