Isu Gibran Cawapres
Kabar Nama Gibran Sudah Final Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Solo : Kurang Tahu, Kuasa DPP
Kabar nama Gibran sudah final menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto mencuat menjelang pengumuman keputusan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar nama Gibran Rakabuming Raka sudah final menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto mencuat menjelang pengumuman keputusan yang konon akan dilakukan Sabtu (21/10/2023).
Dokumen-dokumen pencalonan Gibran sebegai bacawapres Prabowo konon sudah siap dan lengkap.
Dokumen tersebut, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidanan dari pengadilan dan SKCK dari kepolisian.
TribunSolo.com coba mengonfirmasi tersebut kepada Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno.
Ardianto mengaku tidak tahu menahu perihal kabar tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat PDIP, Tunjuk Gibran Jadi Jubir dan Jurkam Ganjar-Mahfud di Tengah Isu Gabung Golkar
Baca juga: Cerita Relawan Gibran: 2,5 Bulan Keliling Indonesia, Sebelum Ajukan Gibran Jadi Cawapres ke Prabowo
Menurutnya, itu menjadi ranah DPP Gerindra yang ada di Jakarta.
"Kalau bab itu, saya kurang tahu," ucap dia, Jumat (20/10/2023).
"Itu kuasa dari DPP Partai Gerindra," tambahnya.
Ardianto menambahkan, sempat bertemu Gibran pada saat Paripurna, dan sempat mengobrol.
Namun, bukan membahas terkait politik hanya membahas pembangunan yang berada di Kota Solo.
Belum Urus SKCK
Sebelumnya, beredar kabar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara itu, saat TribunSolo.com mencoba mengkonfirmasi terkait apakah ada permohon pembuatan SKCK di Polresta Solo, sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada dalam daftar.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi lewat pesan singkat.
"Tidak ada," balas Iwan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, TribunSolo.com juga sempat menanyakan hal serupa pada Polda Jawa Tengah (Jateng).
Melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga mengatakan hal yang sama.
Nama Gibran Rakabuming Raka tidak ada dalam daftar pengajuan pembuatan SKCK sampai siang ini.
Baca juga: Cawapres Prabowo Disebut akan Diumumkan Usai Zulhas Pulang dari Riyadh, Beberapa Nama Mulai Muncul
Baca juga: Pemilu 2024 : Relawan Kancane Mase Tidak Ngotot Gibran Jadi Bacawapres
"Setelah dicek belum ada," ungkap Satake Bayu.
SKCK diketahui menjadi salah satu syarat untuk seseorang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu katakan oleh Humas PN Solo, Bambang Aryanto yang mengatakan bahwa pembuatan surat bebas pidana harus melampirkan SKCK.
Selain itu, Bambang menambahkan bahwa dalam surat bebas pidana biasanya juga terdapat tujuan pembuatan surat tersebut.
"Ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya ya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," urai Bambang.
"Iya dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," bebernya.
Bambang juga menegaskan bahwa sampai siang ini belum ada nama Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pengajuan pembuatan surat bebas pidana di PN Solo.
(*)
Gus Miftah Akan Ajak Gibran Menginap di Pondok, Serap Aspirasi Santri di Jawa Tengah & Jawa Timur |
![]() |
---|
Tak Terlihat Hari Ini, Gibran Ternyata Belum Ngantor di Solo, Masih Ada Kegiatan Pribadi di Jakarta |
![]() |
---|
Diundang Dialog Publik Muhammadiyah Bareng Prabowo di Surabaya, Gibran Sebut Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Beda dengan Bambang Pacul, Gibran Tak Mau Umbar Strategi Raup Suara di Jateng : Itu Rahasia |
![]() |
---|
Ganjar Beri Nilai 5 Penegakan Hukum di Era Jokowi, Gibran : Yang Menilai Biar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.