Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Gibran Cawapres

Begini Mekanisme Pj Wali Kota Solo Bila Ditinggal Gibran Jadi Cawapres!

Mekanisem Pejabat (Pj) Wali Kota Solo setelah ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang kini diusung sebagai Cawapres oleh Partai Golkar.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninggalkan UNS Tower dengan menumpang mobil yang sama, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Partai Golkar secara resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres mendampingi bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Dengan demikian, bila Gibran menerima pinangan Partai Golkar tersebut maka ia harus meletakkan jabatan sebagai Wali Kota Solo.

Lantas bagaimana mekanisme pengganti Gibran sebagai Wali Kota Solo nantinya?

Berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 9 pengusulan Pj dapat dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD kabupaten atau kota.

Baca juga: Sejumlah Kelemahan Jika Prabowo Nekat Pilih Gibran Jadi Cawapresnya, Pengamat: Berpeluang Terjebak

Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menjelaskan sejauh ini belum ada agenda rapat untuk membahas mengenai penggantian Pj ini.

"Belum ada," ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com.

Ia pun belum bisa memastikan mekanisme seperti apa yang dipakai untuk penggantian Pj Wali Kota Solo. "Nanti kita pelajari dulu," tuturnya.

Lebih lanjut pada pasal 3 disebutkan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: 

Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Alasan Gibran Layak Dampingi Prabowo di Pilpres 2024: Berat Pekerjaan Wali Kota

a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b. c. d. e. 

b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Ahok Anggap Gibran Belum Teruji Jika Maju Jadi Cawapres Prabowo, Lebih Pilih Saya Ganjar-Mahfud

e. dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Lalu pada pasal 9 ayat (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:

a. Menteri;  

gubernur; dan 

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Jawaban Wakil Partai Gelora Ditanya Kemungkinan Prabowo-Gibran: Ya Memang, Aspirasi Rakyat Jelata

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. 

(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. 

(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Selanjutnya pada paragraf 2 Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Pasal 10 ayat (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca juga: Jawaban Wakil Partai Gelora Ditanya Kemungkinan Prabowo-Gibran: Ya Memang, Aspirasi Rakyat Jelata

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kementerian Sekretariat Negara; b. c. d. e. f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretariat Kabinet; Badan Kepegawaian Negara; Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved